LOMBA PANJAT PINANG HARAM DAN AKAN DILARANG PEMERINTAH
Peringatan 17 Agustus tahun ini bakalan kurang meriah, karena lomba panjat pinang yang disukai masyarakat telah dilarang oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa, Panjat Pinang dianggap "HARAM". Karena berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa panjat pinang melanggar syariat, karena seharusnya dipinang dulu, lalu dinikahi, baru dipanjat... :)
0 komentar: